Jumat, 08 April 2011

SERTIFIKASI KEAHLIAH

Sertifikasi ini bertujuan agar para tenaga ahli mendapat identitas sesuai dengan kualifikasi kemampuan sehingga dapat dikatakan sebagai Tenaga Ahli Sumber Daya Manusia yang “bersertifikat”.

Dengan demikian kegiatan ini akan mendorong para tenaga ahli agar : lebih berprestasi, lebih mengembangkan kehidupan ilmiah, dan lebih memantapkan keahliannya.

Dasar Hukum
Sehubungan dengan telah diundangkannya UU No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara RI tahun 1999 No. 54, Tambahan Lembaran Negara RI No. 3833), yang direncanakan akan diberlakukan pada tanggal 7 Mei 2000, ada beberapa hal penting yang terkait dengan Sertifikasi Tenaga Ahli Sumber Daya Air, sebagai berikut :

1. Pada Bab III, Bagian Kedua tentang “Persyaratan Usaha, Keahlian, dan Ketrampilan”, Pasal 9 Butir (1) dan (3) yang berbunyi :

Butir (1) :
Perencana konstruksi dan pengawas konstruksi orang perseorangan harus memiliki sertifikat keahlian.

Butir (3) :
Orang perseorangan yang dipekerjakan oleh badan usaha sebagai perencana konstruksi atau pengawas konstruksi atau tenaga tertentu dalam badan usaha pelaksana konstruksi harus memiliki sertifikat keahlian.

2. Pada Bab III, Bagian Ketiga tentang “Tanggung Jawab Profesional”, Pasal 11 Butir (1) dan (2), yang berbunyi :

Butir (1) :
Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan orang perseorangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9 harus bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaannya.

Butir (2) :
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam butir (1) dilandasi prinsip-prinsip keahlian sesuai dengan kaidah keilmuan, kepatutan dan kejujuran intelektual dalam menjalankan profesinya dengan tetap mengutamakan kepentingan umum.

3. Pada Bab VII, Pasal 33 Butir (1b) dan (2c), Bagian Kedua tentang “Masyarakat Jasa Konstruksi” yang berbunyi :

Butir (1) :
Lembaga sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 butir (3) beranggotakan wakil-wakil dari :
- asosiasi profesi jasa konstruks.i

Butir (2) :
Tugas lembaga sebagaimana dimaksud dalam butir (1) adalah :
- melakukan regristasi tenaga kerja konstruksi, yang meliputi klasifikasi, kualifikasi dan sertifikasi ketrampilan dan keahlian kerja.

4. Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi butir 5 menyatakan :
Pelaksanaan Sertifikasi sebagaimana dimaksud dapat dilakukan oleh Asosiasi Profesi atau Institusi Pendidikan dan Pelatihan yang telah mendapat akreditasi dari Lembaga.

Sumber :
http://www.hathi-bandung.org/download/sertifikasi.doc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

apakah anda senang membaca blog saya?