Jumat, 08 April 2011

EKSISTENSI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM LINGKUP HUKUM BISNIS

Hak atas Kekayaa Intelektual disingkat HaKI atau padanan kata Intellectual Property Rights adalah hak yang berkenaan dengan kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia yang berupa penemuan penemuan di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Namun di dalam perkembangannya, seandainya hasil karya kreatip manusia yang merupakan hasil karya intelektual tersebut dijadikan lahan atau obyek kegiatan bisnis, dilihat dari rasa keadilan serta penghargaan terhadap penemuan hasil karya kreatif manusia, dirasa kurang pada tempatnya. Hal ini dapat dimaklumi karena untuk mendapatkan hasil karya intelektual tersebut si penemu atau pencipta telah mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran serta biaya yang jumlahnya relatif tidak sedikit jumlahnya. Oleh karena itu dalam perkembangannya dirasa perlu adanya suatu perlindungan hukum terhadap hasil karya intelektual tersebut.
Tujuan perlindungan hukum atas HaKI tersebut dimaksudkan untuk memberi kejelasan hukum mengenai hubungan antara ciptaan / penemuan yang merupakan hasil karya intelektual manusia dengan si pencipta/ penemu atau pemegang hak dengan pemakai yang mempergunakan hasil karya intelektual tersebut. Adanya kejelasan hukum atas kepemilikan HaKI adalah merupakan pengakuan hukum serta pemberian imbalan yang diberikan kepada seseorang atas usaha dan hasil karya kreatif manusia yang telah diciptakan atau ditemukan.
Mengingat usaha untuk mendapatkan hasil karya intelektual tersebut memerlukan modal yang berupa biaya, waktu, tenaga dan pikiran, maka HaKI ini merupakan hak kebendaan yang bersifat im-materiil atau intangable. Dewasa ini HaKI merupakan asset bisnis serta merupakan bagian integral dari proses bisnis serta merupakan suatu strategi bisnis dalam rangka keberhasilan usaha bisnis atau perdagangan di dunia ini.
Mengingat HaKI merupakan asset bisnis yang merupakan bagian integral dari suatu strategi bisnis yang tengah mendunia dewasa ini, maka membahas HaKI tidak lagi dapat dipisahkan dengan persetujuan pembentukan WTO di mana TRIPs atau Trade Related aspect of Intellectual Property including Trade in counterfeit goods merupakan salah satu hasil perjanjian Putaran Uruguay atau Uruguay Round yang diadakan pata tahun 1994 di Marakesh, Maroko.
Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi hasil Putaran Uruguay tersebut ke dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia di mana pada lampiran I C Persetujuan Pembentukkan Organisasi tersebut memuat ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang HaKI.
Salah satu tujuan dari TRIPs seperti yang dikemukakan dalam pasal 7 Persetujuan TRIPs adalah :
- perlindungan dan penegakan hukum HaKI bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dengan cara menciptakan kesejahteraan sosial ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Guna memberi perlindungan hukum atas hasil karya intelektual di Indonesia serta untuk menyesuaikan dengan UU Nomor 7 Tahun 1994, Pemerintah Indonesia telah mengundangkan beberapa peraturan perundangan yang berkaitan dengan HaKI, yaitu :
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 Tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1987 Tentqng Hak Cipta.
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 Tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1987 Tentang Paten.
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 Tentang Perubahan aatas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merek.
Bersamaan dengan diterbitkannya undang-undang yang bertalian dengan HaKI agar sejalan dengan TRIPs, Pemerintah Republik Indonesia juga telah meratifikasi persetujuan – persetujuan internasional tentang HaKI, yaitu :
1. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Pengesahan the Paris
Convention for the Protection of Industrial Property and Convention
Establishing the World Intellectual Property Organization.
2. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Pengesahan The Patent
Cooperation Treaty and Regulation under PCT.
3. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1997 Tentang Pengesahaan The
Trade Marks Law Treaty.
4. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pengesahaan Berne
Convention for the Protection of Literary and Artistic Works.
5. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Pengesahan The WIPO
Copyrights Treaty.

Sumber :
http://lemlit.ugm.ac.id/makalahhki/Eksistensi.doc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

apakah anda senang membaca blog saya?