Rabu, 30 November 2011

ANALISIS TEKNIK DAN BIAYA

Tugas 2
Jelaskan pertimbangan yang harus dilakukan dalam melakukan maintenance pada alat alat industri karena sebagaimana kita ketahui banyak hal yang harus dipertimbangkan diantaranya adalah nilai waktu dari uang dimana nilai waktu dari uang akan berfluktuasi dari waktu ke waktu. Berdasarkan hal tersebut uraikanlah hal yang harus anda lakukan dalam rangka kegiatan maintenance agar perusahaan tidak dirugikan dari sisi biaya !

Jawab.
Soal diatas memiliki 2 opsi jawaban.

Opsi pertama.
Yang harus dilakukan adalah membeli spare part untuk stock (cadangan spare part) dari jauh-jauh hari sebelum melakukan maintenance atau terjadi kerusakan pada alat-alat industri dan sebelum nilai waktu dari mata uang berubah atau berfluktuasi dari waktu ke waktu.

Opsi kedua.
Yaitu melakukan pemesanan (indent) spare part kepada perusahaan tertentu dengan persetujuan yang kita ajukan, yakni menetapkan harga spare part yang dipesan untuk tahun depan tetapi menggunakan harga sekarang, dimana ketika nilai waktu dari mata uang sedang naik dan harga spare part turun.

Kedua opsi tersebut dapat digunakan suatu perusahaan untuk menghindari kerugian atau pemborosan anggaran dari sisi biaya ketika melakukan maintenance pada alat-alat industri.

Minggu, 02 Oktober 2011

ANALISIS TEKNIK DAN BIAYA

soal...

1. Jelaskan manfaat dan kegunaan dari pemahaman serta pengetahuan yang memadai tentang konsep biaya dalam proses produksi !

2. Dalam suatu kegiatan produksi, jenis biaya apakah yang paling sering kita jumpai? jelaskan jawaban anda !

jawaban...

1. Menurut saya manfaat dan kegunaan tentang konsep biaya dalam proses produksi sangat penting peranannya,karena berfungsi untuk memanage keuangan atau biaya produksi suatu perusahaan tersebut, baik dalam masalah pengendalian manajemen perusahaan, penentuan harga bahan pokok produksi dan pengendalian laporan keuangan operasional agar efektivitas dan efesiensi produktivitas perusahaan tersebut tercapai.

2. Kita sudah pasti tahu dan tidak terelakkan lagi biaya yang paling sering di keluarkan oleh suatu perusahaan adalah antara lain : biaya pembelian bahan pokok (material)dan proses pabrikasi produk tersebut, biaya pengeluaran gaji karyawan, biaya untuk pemasaran produk dan biaya pungutan liar atau sering kita dengan sebutan pungli.

Jumat, 08 April 2011

STUDI KASUS KOMPONEN PESAWAT ULANG-ALIK.


Pesawat ulang-alik Challenger buatan NASA pada tanggal 28 Januari 1986 mengalami kecelakaan dan menyebabkan tewasnya tujuh astronaut, menurut para insinyur di Morton-Thiokol selaku perusahaan yang memproduksi "solid rocket booster O-Ring". Para insinyur tersebut mengatakan bahwa terjadi kerusakan (erosi) pada komponen O-Ring (cincin O). Kerusakan tersebut terjadi akibat penurunan temperatur pada komponen O-Ring sehingga mengakibatkan pembekuan air pada punggung peluncuran sehingga tidak mampu mencegah terpicunya gas yang mudah terbakar yang seharusnya tertutup olehnya.



Komponen pesawat Orbiter bersayap Delta dengan mesin pengorbit
1. Pesawat Orbiter bersayap Delta dengan mesin pengorbit.
2. Tangki bahan bakar luar (External Tank/ Drop Tank)
3. Roket pendorong berbahan bakar padat (twin solid r ockets)

Bagian-bagian pesawat Ulang Alik / Orbiter dan fungsinya.
1. Lambung depan, berfungsi sebagai kabin awak dan peralatan kendali pesawat.
2. Lambung tengah, berfungsi sebagai ruang barang dan ruang roda pendaratan.
3. Lambung belakang, berfungsi penopang tiga mesin utama pesawat dan terdapat sirip di bawah mesin untuk mengubah sudut penerbangan
4. Sayap, berfungsi sebagai kendali manuver pesawat, baik pada saat terbang maupun mendarat
5. Ekor berfungsi sebagai sirip/daun kemudi pesawat

Tahap peluncuran pesawat Ulang Alik
1. Mesin pendorong utama berbahan bakar cair dan roket pendorong berbahan bakar padat menyala secara bersamaan, sehingga membangitkan 31 juta newton tenaga untuk lepas landas
2. Sesudah beberapa menit (± 2 menit) ketika bahan bakar pada roket pendorong habis terbakar dan telah mencapai kecepatan lebih dari 4800 Km/jam, roket pendorong dilepas dari pesawat dan jatuh ke dalam samudra dengan parasut untuk diisi dan gunakan kembali, sedangkan tangki bahan bakar eksternal dilepas ketika akan memasuki lapisan Atmospir.
3. Sesudah pesawat melewati lapisan Atmospir, pesawat Ulang Alik menuju Orbitnya.
4. Sesudah misi selesai maka pesawat kembali ke bumi dan terbang layaknya pesawat supersonik.

SERTIFIKASI KEAHLIAH

Sertifikasi ini bertujuan agar para tenaga ahli mendapat identitas sesuai dengan kualifikasi kemampuan sehingga dapat dikatakan sebagai Tenaga Ahli Sumber Daya Manusia yang “bersertifikat”.

Dengan demikian kegiatan ini akan mendorong para tenaga ahli agar : lebih berprestasi, lebih mengembangkan kehidupan ilmiah, dan lebih memantapkan keahliannya.

Dasar Hukum
Sehubungan dengan telah diundangkannya UU No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara RI tahun 1999 No. 54, Tambahan Lembaran Negara RI No. 3833), yang direncanakan akan diberlakukan pada tanggal 7 Mei 2000, ada beberapa hal penting yang terkait dengan Sertifikasi Tenaga Ahli Sumber Daya Air, sebagai berikut :

1. Pada Bab III, Bagian Kedua tentang “Persyaratan Usaha, Keahlian, dan Ketrampilan”, Pasal 9 Butir (1) dan (3) yang berbunyi :

Butir (1) :
Perencana konstruksi dan pengawas konstruksi orang perseorangan harus memiliki sertifikat keahlian.

Butir (3) :
Orang perseorangan yang dipekerjakan oleh badan usaha sebagai perencana konstruksi atau pengawas konstruksi atau tenaga tertentu dalam badan usaha pelaksana konstruksi harus memiliki sertifikat keahlian.

2. Pada Bab III, Bagian Ketiga tentang “Tanggung Jawab Profesional”, Pasal 11 Butir (1) dan (2), yang berbunyi :

Butir (1) :
Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan orang perseorangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9 harus bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaannya.

Butir (2) :
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam butir (1) dilandasi prinsip-prinsip keahlian sesuai dengan kaidah keilmuan, kepatutan dan kejujuran intelektual dalam menjalankan profesinya dengan tetap mengutamakan kepentingan umum.

3. Pada Bab VII, Pasal 33 Butir (1b) dan (2c), Bagian Kedua tentang “Masyarakat Jasa Konstruksi” yang berbunyi :

Butir (1) :
Lembaga sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 butir (3) beranggotakan wakil-wakil dari :
- asosiasi profesi jasa konstruks.i

Butir (2) :
Tugas lembaga sebagaimana dimaksud dalam butir (1) adalah :
- melakukan regristasi tenaga kerja konstruksi, yang meliputi klasifikasi, kualifikasi dan sertifikasi ketrampilan dan keahlian kerja.

4. Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi butir 5 menyatakan :
Pelaksanaan Sertifikasi sebagaimana dimaksud dapat dilakukan oleh Asosiasi Profesi atau Institusi Pendidikan dan Pelatihan yang telah mendapat akreditasi dari Lembaga.

Sumber :
http://www.hathi-bandung.org/download/sertifikasi.doc

EKSISTENSI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM LINGKUP HUKUM BISNIS

Hak atas Kekayaa Intelektual disingkat HaKI atau padanan kata Intellectual Property Rights adalah hak yang berkenaan dengan kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia yang berupa penemuan penemuan di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Namun di dalam perkembangannya, seandainya hasil karya kreatip manusia yang merupakan hasil karya intelektual tersebut dijadikan lahan atau obyek kegiatan bisnis, dilihat dari rasa keadilan serta penghargaan terhadap penemuan hasil karya kreatif manusia, dirasa kurang pada tempatnya. Hal ini dapat dimaklumi karena untuk mendapatkan hasil karya intelektual tersebut si penemu atau pencipta telah mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran serta biaya yang jumlahnya relatif tidak sedikit jumlahnya. Oleh karena itu dalam perkembangannya dirasa perlu adanya suatu perlindungan hukum terhadap hasil karya intelektual tersebut.
Tujuan perlindungan hukum atas HaKI tersebut dimaksudkan untuk memberi kejelasan hukum mengenai hubungan antara ciptaan / penemuan yang merupakan hasil karya intelektual manusia dengan si pencipta/ penemu atau pemegang hak dengan pemakai yang mempergunakan hasil karya intelektual tersebut. Adanya kejelasan hukum atas kepemilikan HaKI adalah merupakan pengakuan hukum serta pemberian imbalan yang diberikan kepada seseorang atas usaha dan hasil karya kreatif manusia yang telah diciptakan atau ditemukan.
Mengingat usaha untuk mendapatkan hasil karya intelektual tersebut memerlukan modal yang berupa biaya, waktu, tenaga dan pikiran, maka HaKI ini merupakan hak kebendaan yang bersifat im-materiil atau intangable. Dewasa ini HaKI merupakan asset bisnis serta merupakan bagian integral dari proses bisnis serta merupakan suatu strategi bisnis dalam rangka keberhasilan usaha bisnis atau perdagangan di dunia ini.
Mengingat HaKI merupakan asset bisnis yang merupakan bagian integral dari suatu strategi bisnis yang tengah mendunia dewasa ini, maka membahas HaKI tidak lagi dapat dipisahkan dengan persetujuan pembentukan WTO di mana TRIPs atau Trade Related aspect of Intellectual Property including Trade in counterfeit goods merupakan salah satu hasil perjanjian Putaran Uruguay atau Uruguay Round yang diadakan pata tahun 1994 di Marakesh, Maroko.
Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi hasil Putaran Uruguay tersebut ke dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia di mana pada lampiran I C Persetujuan Pembentukkan Organisasi tersebut memuat ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang HaKI.
Salah satu tujuan dari TRIPs seperti yang dikemukakan dalam pasal 7 Persetujuan TRIPs adalah :
- perlindungan dan penegakan hukum HaKI bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dengan cara menciptakan kesejahteraan sosial ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Guna memberi perlindungan hukum atas hasil karya intelektual di Indonesia serta untuk menyesuaikan dengan UU Nomor 7 Tahun 1994, Pemerintah Indonesia telah mengundangkan beberapa peraturan perundangan yang berkaitan dengan HaKI, yaitu :
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 Tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1987 Tentqng Hak Cipta.
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 Tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1987 Tentang Paten.
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 Tentang Perubahan aatas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merek.
Bersamaan dengan diterbitkannya undang-undang yang bertalian dengan HaKI agar sejalan dengan TRIPs, Pemerintah Republik Indonesia juga telah meratifikasi persetujuan – persetujuan internasional tentang HaKI, yaitu :
1. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Pengesahan the Paris
Convention for the Protection of Industrial Property and Convention
Establishing the World Intellectual Property Organization.
2. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Pengesahan The Patent
Cooperation Treaty and Regulation under PCT.
3. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1997 Tentang Pengesahaan The
Trade Marks Law Treaty.
4. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pengesahaan Berne
Convention for the Protection of Literary and Artistic Works.
5. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Pengesahan The WIPO
Copyrights Treaty.

Sumber :
http://lemlit.ugm.ac.id/makalahhki/Eksistensi.doc

Minggu, 27 Februari 2011

STANDARISASI

Pengertian standarisasi
Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesarbesarnya. Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan dan merevisi standar, yang dilaksanakan secara tertib melalui kerjasama dengan semua pihak yang berkepentingan.

Tujuan standardisasi.

1. Kesesuaian untuk penggunaan tertentu
2. Mampu tukar
3. Pengendalian keanekaragaman
4. Kompatibilitas
5. Meningkatkan pemberdayaan sumber daya
6. Komunikasi dan pemahaman yang lebih baik
7. Menjaga keamanan, keselamatan dan kesehatan
8. Pelestarian lingkungan
9. Menjamin kepentingan konsumen dan masyarakat
10. Mengurangi hambatan perdagangan.

Manfaat standardisasi.

Sesuai definisi, standardisasi bertujuan untuk mencapai ekonomi keseluruhan secara maksimum dan memberikan manfaat bagi berbagai sektor masyarakat.
Manfaat standardisasi secara umum adalah untuk:

1. Memperlancar transaksi arus barang dan jasa dalam perdagangan domestic maupun internasional. Selain itu berguna untuk menghilangkan hambatan teknis dalam perdagangan melalui harmonisasi standar;
2. Membantu mempercepat desiminasi sistem manajemen, teknologi dan inovasi;
3. Meningkatkan daya saing bisnis dengan fokus terhadap mutu, keamanan, keselamatan, kesehatan dan pelestarian lingkungan;
4. Memfasilitasi penilaian dan pembuktian kesesuaian dan;
5. Optimasi infrastruktur standardisasi.

Jenis standarisasi

- Standarisasi teknik: proses merumuskan, menetapkan, menerapkan dan merevisi standar, yang dilaksanakan secara tertib melalui kerjasama dengan semua pihak yang berkepentingan dalam bidang teknik.
Contoh standarisasi teknik:

1. SNI (Standar Nasional Indonesia)
2. MS (Malaysian Standard)
3. JIS (Japan Industrial Standard)
4. DIN (Deutsches Industrie Norm)
5. ASTM (American Standard Testing a Material) dan sebagainya.

- Standarisasi management: merupakan standar pengelolaan suatu perusahaan agar perusahaan tersebut mengalami perubahan peningkatan mutu. Pengendalian manajemen yang tepat akan memberikan dampak positif bagi perusahaan tersebut. Standarisasi manajemen dalam suatu perusahaan tersebut juga berperan untuk menghindari kehancuran suatu perusahaan.
Contoh standarisasi manajemen:

1. ISO 14000
Pada dasarnya ISO 14000 adalah standar manajemen lingkungan yang sifatnya sukarela tetapi konsumen menuntut produsen untuk melaksanakan program sertifikasi tersebut. Pelaksanaan program sertifikasi ISO 14000 dapat dikatakan sebagai tindakan proaktif dari produsen yang dapat mengangkat citra perusahaan dan memperoleh kepercayaan dari konsumen. Dengan demikian maka pelaksanaan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) berdasarkan Standar ISO Seri 14000 bukan merupakan beban tetapi justru merupakan kebutuhan bagi produsen.

Minggu, 20 Februari 2011

TANGGAPAN MASYARAKAT MENGENAI ETIKA POLITIK DI INDONESIA

lagi-lagi para pejabat tinggi Negara memperlihatkan tontonan yang kurang baik kepada masyarakat, diantaranya mengenai tindakan arogansi para pejabat tinggi Negara pada saat sidang paripurna berlangsung. Yakni aksi saling jotos dan adu mulut para pejabat tersebut yang terliput oleh beberapa stasiun televisi swasta dan ditonton oleh jutaan masrakat Indonesia. Hal ini dapat menimbulkan dampak negative pada masyarakat khususnya anak-anak yang melihatnya.



Dalam kondisi Negara yang carut-marut seperti ini, masyarakat kecillah yang merasakan imbasnya. Ditambah lagi aksi anarkis dikalangan petinggi Negara. Alhasil kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah semakin hari semakin menurun, dan apabila kondisi tersebut tidak dihiraukan, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat kepada pemerintah akan hilang.

Jadi intinya, masyarakat Indonesia mengharapkan agar roda pemerintahan di Indonesia berjalan dengan baik tanpa dinodai dengan aksi para petinggi Negara yang anarkis dan korup. Jiwa kepemimpinan adil dan bijaklah yang diharapkan oleh masyarakat dari para wakil rayat, supaya perekonomian Negara kita berkembang dan tidak dipandang sebelah mata oleh Negara-negara lain. Dan akhirnya akan tercapai masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur..
Amien…

apakah anda senang membaca blog saya?